Selasa, 22 Oktober 2013

POLWANKU, HARAPAN KAUM HAWA

Cita-cita persatuan Indonesia itu bukan omong kosong, tetapi benar-benar didukung oleh kekuatan-kekuatan yang timbul pada akar sejarah bangsa kita sendiri.
Pesan Prof. Moh. Yamin, S.H.
Disampaikan pada Kongres II di Jakarta tanggal 27-28 Oktober 1928 yang dihadiri oleh berbagai perkumpulan pemuda dan pelajar, dimana ia menjabat sebagai sekretaris.

Negara ini sejatinya belum merdeka, jika tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia masih bernafas pada kehidupan senyatanya. Bali, yang termasyhur dengan nuansa damainya pun tidak luput dari “jajahan moral” yang satu ini. Kasus kekerasan pada perempuan dan anak semakin menunjukkan taringnya di Pulau Dewata ini. Dua kasus terakhir yang sempat mencuat hingga ke ranah nasional adalah kasus kekerasan yang dilakukan geng motor ABG dan kasus perkelahian antarpelajar perempuan di salah satu SMA swasta di Denpasar. Mengutip lirik lagu band Armada, mau dibawa kemana Bali dengan fenomena ini?
Perempuan kekinian yang sudah mengantongi hak emansipasi masih memerlukan perlindungan. Tidak jarang sifat perasa dan mudah iba yang umumnya melekat pada diri perempuan ini justru membawa mereka terjebak dalam lingkaran hitam kriminalitas. Tindak kekerasan pada perempuan dan anak dapat saja terjadi di tingkat domestik ataupun publik. Di tingkat domestik kerap terjadi antara suami-istri, majikan kepada PRT, orang tua kepada anak, sedangkan di ranah publik kekerasan dapat terjadi di tempat kerja, di jalanan, institusi pendidikan, kekerasan dalam berpacaran, dan lainnya.
Kekerasan dalam rumah tangga muncul sebagai akibat dari adanya dominasi satu kelompok terhadap kelompok lainnya, dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga, kaum lelaki menjadi oppresion kaum wanita, ataupun juga orang tua sebagai oppresion pada anak– anaknya. Kesemuannya ini mengakibatkan pengaruh yang besar akibat perlakuan dari kelompok dominan terhadap kelompok subordinate dalam bentuk suatu perilaku agresi yaitu penganiayaan, maupun penyiksaan. Pengaruh dari KDRT dapat berwujud secara fisik ( luka, cacat) maupun secara psikis (trauma, depresi , rasa rendah diri untuk berhubungan dengan orang lain) bagi kelompok korban, jika tidak ditangani dengan cepat dapat berakibat fatal dalam kehidupan korban.

Bunga, sebut saja demikian, perempuan kelahiran Buleleng ini menyatakan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga justru dialaminya ketika perekonomian keluarga dan kariernya kian menanjak. Ironis, bila hanya karena pendapatan dan pendidikan perempuan lebih tinggi dari lelaki dalam hidup berumah tangga, menyebabkan perempuan harus menanggung siksaan mental dan fisik selama hidupnya. Namun, Bunga adalah bagian dari beberapa perempuan beruntung yang segera mendapat penanganan psikologis oleh pihak kepolisian melalui tutur halus seorang polwan. Masih banyak perempuan-perempuan lain yang membutuhkan sentuhan hangat ketika sedang bersidang dengan batinnya sendiri dalam menghadapi tindak kekerasan yang dialaminya. 
Berdasarkan data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Provinsi Bali, Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) masih tinggi, 673 kasus tahun 2009, 782 kasus tahun 2010 , dan terakhir sebanyak 627 kasus di tahun 2011. Dengan banyaknya kasus kekerasan ini dan berbagai macam bentuk kekerasan yang menimpa banyak perempuan dan anak di berbagai area, diperlukan perhatian yang serius dari berbagai pihak, baik itu pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, maupun masyarakat itu sendiri. Selain itu, juga dibutuhkan kebijakan dan payung hukum yang menjadi dasar untuk penanganan kasus kekerasan tersebut. Penanganan terhadap kekerasan terhadap perempuan tidak hanya cukup dengan hadirnya undang-undang, akan tetapi komitmen, kerjasama dan bukti nyata dari institusi penegak hukum.
Polwanku, harapanku
Setiap manusia berhak untuk menikmati hak mereka, termasuk dalam hal ini adalah perempuan dan anak-anak. Bunga memaparkan bahwa dengan hadirnya polwan, dirinya merasa nyaman berbagi, nyaman mengutarakan segala hal yang dialaminya dalam kasus kekerasan yang dihadapinya. Psikologis Bunga juga terahah dengan bijaksana tanpa harus mengalami traumatis. Tidak dimungkiri bahwa polwan adalah seorang wanita dan memiliki naluri kewanitaan. Naluri inilah yang sejatinya bisa membantu napi (pelaku) maupun korban kejahatan yang dialami oleh perempuan. Sebagai komitmen penegakan hukum dari kepolisian dan pengadilan, dibentuklah RPK (Ruang Pelayanan Khusus). RPK merupakan ruang khusus yang tertutup dan aman, yang berada di kesatuan Polri dimana perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan atau pelecehan seksual dapat melaporkan kasusnya dengan aman kepada polwan yang empatik, penuh pengertian dan professional. Perlunya RPK menjadi penting ketika seorang perempuan mengalami kekerasan, karena secara fisik maupun secara psikologi, korban memerlukan tindakan pendampingan dan pengamanan.
POLDA Bali tengah membangkitkan kembali ruh Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang diawaki oleh anggota polisi wanita, dengan ruang yang nyaman, sehingga perempuan dan anak korban kekerasan dapat melaporkan kasusnya ke polisi. Dalam penanganan kasus inilah peran Polwan sangat diharapkan, bukan hanya sekedar Polwan, akan tetapi Polwan yang memiliki pola pelayanan yang simpatik dan berperspektif korban. Hal ini terjadi karena berbagai dampak muncul dari bentuk kekerasan ini baik yang tampak secara fisik maupun psikologis. Masyarakat juga menganggap ketika suatu kasus dimunculkan akan menimbulkan anggapan negatif dan malah akan merugikan pihak korban.
Hal ini harus disambut positif oleh semua jajaran masyarakat untuk menekan citra negative wanita di kepolisian. Membangkitkan kembali fungsi polisi wanita di POLDA Bali tetntu akan meruntuhkan statement “Polisi wanita hanya pajangan di etalase POLRI” dan hanya mengurusi administati saja. Polwan dengan segala dedikasinya merupakan ujung tombak dari penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak di Bali, bahkan Indonesia.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menyebutkan bahwa Polisi Wanita (POLWAN) merupakan kekuatan pelaksanaan tugas dan fungsi POLRI sebagai alat penegak hukum, pengayom dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, membina dan mewujudkan kamtibmas serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka dengan sendirinya POLWAN merupakan bagian integral dari POLRI.
Aku Percaya, Polwan Bisa
Secara pribadi, saya percaya kinerja Polwan dapat memerangi dan meminimalisir tindak kejahatan di dunia ini. Polwan memiliki kekuatan itu yang bisa disebut “The Power of Love”. Dengan cinta dan keikhlasannya, Polwan bisa diandalkan sebagai duta perdamaian. Fakta-fakta menarik yang sudah dilakukan polwan dapat saya kutip sebagai berikut. Pasca kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, tempat yang menyeramkan ini memperlihatkan wajah damainya. Hal ini dikarenakan gerakan Polwan Polres Badung yang menggelar aksi simpatik dengan membagikan bunga mawar kepada pengendara yang melintasi jalan di depan LP Kerobokan. Aksi damai ini melibatkan 25 Polwan dari Polres Badung serta porsenil keamanan Polres Badung dan Polsek Kuta Utara. Aksi bagi-bagi bunga kepada pengendara motor maupun mobil ini sebagai wujud perhatian kepada masyarakat sekaligus memberitahu bahwa kondisi dari LP Kerobokan pasca kerusuhan saat ini sudah aman dan kondusif.
Adapula cerita menginspirasi dari Polwan Bali saat ditugaskan menentralisir pendemo anarkis dan penanganan aksi terorisme di Bali. Polwan yang disiagakan dalam pengamanan demonstrasi ternyata dibekali sejumlah keahlian khusus. Mereka dilatih menjadi negosiator agar bisa meredam amarah demonstran. Sehingga, demonstrasi berjalan tertib. Kerap aksi mulia para polisi wanita ini hanya dipandang sebelah mata. Namun, kini dengan segala pembaharuan semoga polwan di Bali khususnya, bisa mengoptimalkan fungsi dan tugasnya dalam penegekan hukum yang lebih fokus pada kekerasan pada perempuan dan anak.
Meskipun segala upaya telah dilakukan oleh POLRI, diakui dalam pelaksanaan masih terhambat oleh beberapa hal, salah satunya adalah keterbukaan pihak keluarga korban yang masih kurang. Pihak keluarga selaku korban KDRT berusaha selalu menutupi, khususnya kasus yang terkait dengan kekerasan seksual. Masalah seksual masih dianggap tabu dan kurang layak dipamer ke khalayak ramai oleh sebagian besar masyarakat. Masalah pemukulan terhadap anak oleh keluarga (orang tua) juga masih dianggap wajar juga menjadi kendala. Penegak hukum adalah kata kunci dari proses penghapusan kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak, untuk itu peningkatan peran penegak hukum dalam hal ini harus bersama-sama diupayakan oleh berbagai pihak. Tanpa kerjasama yang baik, penghapusan kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak akan menjadi angan-angan semata.
Polwan juga diharapkan menggendeng media massa dan elektronik untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bali. Pers penting dilibatkan karena tuntutan zaman yang semakin reformis dan transparansi dalam menjalankan amanat penegakkan hukum. Dengan dirangkulnya kalangan Pers (media massa), LSM, dan masyarakat, penegakan hukum dapat dikontrol dan dievaluasi kinerjanya. . Citra POLWAN di daerah Bali harus senantiasa dipacu dan ditingkatkan baik dalam pelaksanaan tugas selaku anggota POLRI dan penegak hukum maupun keberadaannya sebagai anggota masyarakat sehingga terus menjadi contoh dan teladan yang mampu mengayomi, menuntun dan melindungi sesama kaum perempuan. Bersama POLRI dan POLWAN kita bertekad bangun negeri ini dengan bersih, aman, damai dan rukun.
 “Laki-laki dan perempuan adalah sebagai dua sayapnya seekor burung. Jika dua sayap sama kuatnya, maka terbanglah burung itu sampai ke puncak yang setinggi-tingginya; jika patah satu dari pada dua sayap itu, maka tak dapatlah terbang burung itu sama sekali (Bung Karno)

Selamat hari ulang tahun Polda Bali, semoga dapat melakukan pembenahan yang bijaksana di setiap lini kehidupan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar