Cita-cita
persatuan Indonesia itu bukan omong kosong, tetapi benar-benar didukung oleh
kekuatan-kekuatan yang timbul pada akar sejarah bangsa kita sendiri.
Pesan
Prof. Moh. Yamin, S.H.
Disampaikan
pada Kongres II di Jakarta tanggal 27-28 Oktober 1928 yang dihadiri oleh
berbagai perkumpulan pemuda dan pelajar, dimana ia menjabat sebagai sekretaris.
Negara ini sejatinya belum merdeka, jika
tindak kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia masih bernafas pada
kehidupan senyatanya. Bali, yang termasyhur dengan nuansa damainya pun tidak
luput dari “jajahan moral” yang satu ini. Kasus kekerasan pada
perempuan dan anak semakin menunjukkan taringnya di Pulau Dewata ini. Dua kasus
terakhir yang sempat mencuat hingga ke ranah nasional adalah kasus kekerasan
yang dilakukan geng motor ABG dan kasus perkelahian antarpelajar perempuan di
salah satu SMA swasta di Denpasar. Mengutip lirik lagu band Armada, mau dibawa kemana Bali dengan fenomena
ini?
Perempuan kekinian yang sudah
mengantongi hak emansipasi masih memerlukan perlindungan. Tidak jarang sifat
perasa dan mudah iba yang umumnya melekat pada diri perempuan ini justru
membawa mereka terjebak dalam lingkaran hitam kriminalitas. Tindak kekerasan
pada perempuan dan anak dapat saja terjadi di tingkat domestik ataupun publik.
Di tingkat domestik kerap terjadi antara suami-istri, majikan kepada PRT, orang
tua kepada anak, sedangkan di ranah publik kekerasan dapat terjadi di tempat
kerja, di jalanan, institusi pendidikan, kekerasan dalam berpacaran, dan lainnya.
Kekerasan dalam rumah tangga muncul sebagai akibat dari adanya
dominasi satu kelompok terhadap kelompok lainnya, dalam konteks kekerasan dalam
rumah tangga, kaum lelaki menjadi oppresion kaum wanita, ataupun juga orang tua
sebagai oppresion pada anak– anaknya. Kesemuannya ini mengakibatkan pengaruh
yang besar akibat perlakuan dari kelompok dominan terhadap kelompok subordinate
dalam bentuk suatu perilaku agresi yaitu penganiayaan, maupun penyiksaan.
Pengaruh dari KDRT dapat berwujud secara fisik ( luka, cacat) maupun secara
psikis (trauma, depresi , rasa rendah diri untuk berhubungan dengan orang lain)
bagi kelompok korban, jika tidak ditangani dengan cepat dapat berakibat fatal
dalam kehidupan korban.
Bunga, sebut
saja demikian, perempuan kelahiran Buleleng ini menyatakan bahwa tindak
kekerasan dalam rumah tangga justru dialaminya ketika perekonomian keluarga dan
kariernya kian menanjak. Ironis, bila hanya karena pendapatan dan pendidikan
perempuan lebih tinggi dari lelaki dalam hidup berumah tangga, menyebabkan
perempuan harus menanggung siksaan mental dan fisik selama hidupnya. Namun, Bunga adalah bagian dari beberapa
perempuan beruntung yang segera mendapat penanganan psikologis oleh pihak
kepolisian melalui tutur halus seorang polwan. Masih banyak perempuan-perempuan
lain yang membutuhkan sentuhan hangat ketika sedang bersidang dengan batinnya
sendiri dalam menghadapi tindak kekerasan yang dialaminya.
Berdasarkan data Badan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Provinsi Bali, Kasus
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) masih tinggi, 673 kasus tahun 2009, 782
kasus tahun 2010 , dan terakhir sebanyak 627 kasus di tahun 2011. Dengan
banyaknya kasus kekerasan ini dan berbagai macam bentuk kekerasan yang menimpa
banyak perempuan dan anak di berbagai area, diperlukan perhatian yang serius
dari berbagai pihak, baik itu pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat,
maupun masyarakat itu sendiri. Selain itu, juga dibutuhkan kebijakan dan payung
hukum yang menjadi dasar untuk penanganan kasus kekerasan tersebut. Penanganan
terhadap kekerasan terhadap perempuan tidak hanya cukup dengan hadirnya
undang-undang, akan tetapi komitmen, kerjasama dan bukti nyata dari institusi
penegak hukum.
Setiap manusia berhak untuk
menikmati hak mereka, termasuk dalam hal ini adalah perempuan dan anak-anak. Bunga memaparkan bahwa dengan hadirnya
polwan, dirinya merasa nyaman berbagi, nyaman mengutarakan segala hal yang
dialaminya dalam kasus kekerasan yang dihadapinya. Psikologis Bunga juga terahah dengan bijaksana
tanpa harus mengalami traumatis. Tidak dimungkiri bahwa polwan adalah seorang
wanita dan memiliki naluri kewanitaan. Naluri inilah yang sejatinya bisa
membantu napi (pelaku) maupun korban kejahatan yang dialami oleh perempuan. Sebagai
komitmen penegakan hukum dari kepolisian dan pengadilan, dibentuklah RPK (Ruang
Pelayanan Khusus). RPK merupakan ruang khusus yang tertutup dan aman, yang
berada di kesatuan Polri dimana perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah
tangga, kekerasan atau pelecehan seksual dapat melaporkan kasusnya dengan aman
kepada polwan yang empatik, penuh pengertian dan professional. Perlunya RPK
menjadi penting ketika seorang perempuan mengalami kekerasan, karena secara
fisik maupun secara psikologi, korban memerlukan tindakan pendampingan dan
pengamanan.
POLDA Bali tengah
membangkitkan kembali ruh Ruang Pelayanan Khusus (RPK) yang diawaki oleh
anggota polisi wanita, dengan ruang yang nyaman, sehingga perempuan dan anak
korban kekerasan dapat melaporkan kasusnya ke polisi. Dalam penanganan kasus
inilah peran Polwan sangat diharapkan, bukan hanya sekedar Polwan, akan tetapi
Polwan yang memiliki pola pelayanan yang simpatik dan berperspektif korban. Hal
ini terjadi karena berbagai dampak muncul dari bentuk kekerasan ini baik yang
tampak secara fisik maupun psikologis. Masyarakat juga menganggap ketika suatu
kasus dimunculkan akan menimbulkan anggapan negatif dan malah akan merugikan
pihak korban.
Hal ini harus disambut
positif oleh semua jajaran masyarakat untuk menekan citra negative wanita di
kepolisian. Membangkitkan kembali fungsi polisi wanita di POLDA Bali tetntu
akan meruntuhkan statement “Polisi wanita hanya pajangan di etalase POLRI” dan
hanya mengurusi administati saja. Polwan dengan segala dedikasinya merupakan ujung
tombak dari penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak di Bali,
bahkan Indonesia.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menyebutkan bahwa Polisi Wanita
(POLWAN) merupakan kekuatan pelaksanaan tugas dan fungsi POLRI sebagai alat
penegak hukum, pengayom dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada
masyarakat, membina dan mewujudkan kamtibmas serta melaksanakan tugas lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, maka dengan sendirinya POLWAN merupakan
bagian integral dari POLRI.
Aku Percaya, Polwan Bisa
Secara pribadi, saya percaya kinerja Polwan dapat memerangi dan
meminimalisir tindak kejahatan di dunia ini. Polwan memiliki kekuatan itu yang
bisa disebut “The Power of Love”. Dengan cinta dan keikhlasannya, Polwan bisa
diandalkan sebagai duta perdamaian. Fakta-fakta menarik yang sudah dilakukan
polwan dapat saya kutip sebagai berikut. Pasca kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan
(LP) Kerobokan, tempat yang menyeramkan ini memperlihatkan wajah damainya. Hal
ini dikarenakan gerakan Polwan Polres Badung yang menggelar aksi simpatik
dengan membagikan bunga mawar kepada pengendara yang melintasi jalan di depan
LP Kerobokan. Aksi damai ini melibatkan 25 Polwan dari Polres Badung serta
porsenil keamanan Polres Badung dan Polsek Kuta Utara. Aksi bagi-bagi bunga
kepada pengendara motor maupun mobil ini sebagai wujud perhatian kepada
masyarakat sekaligus memberitahu bahwa kondisi dari LP Kerobokan pasca
kerusuhan saat ini sudah aman dan kondusif.
Adapula cerita menginspirasi dari Polwan Bali saat ditugaskan
menentralisir pendemo anarkis dan penanganan aksi terorisme di Bali. Polwan yang disiagakan dalam pengamanan demonstrasi
ternyata dibekali sejumlah keahlian khusus.
Mereka dilatih menjadi negosiator agar bisa meredam amarah demonstran. Sehingga,
demonstrasi berjalan tertib. Kerap aksi mulia para polisi wanita ini hanya dipandang
sebelah mata. Namun, kini dengan segala pembaharuan semoga polwan di Bali
khususnya, bisa mengoptimalkan fungsi dan tugasnya dalam penegekan hukum yang
lebih fokus pada kekerasan pada perempuan dan anak.
Meskipun segala upaya telah dilakukan oleh
POLRI, diakui dalam pelaksanaan masih terhambat oleh beberapa hal, salah
satunya adalah keterbukaan pihak keluarga korban yang masih kurang. Pihak
keluarga selaku korban KDRT berusaha selalu menutupi, khususnya kasus yang
terkait dengan kekerasan seksual. Masalah seksual masih dianggap tabu dan
kurang layak dipamer ke khalayak ramai oleh sebagian besar masyarakat. Masalah
pemukulan terhadap anak oleh keluarga (orang tua) juga masih dianggap wajar
juga menjadi kendala. Penegak hukum adalah kata kunci dari proses penghapusan
kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak, untuk itu peningkatan peran penegak
hukum dalam hal ini harus bersama-sama diupayakan oleh berbagai pihak. Tanpa
kerjasama yang baik, penghapusan kekerasan terhadap kaum perempuan dan anak akan
menjadi angan-angan semata.
Polwan juga diharapkan menggendeng media massa
dan elektronik untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bali.
Pers penting dilibatkan karena tuntutan zaman yang semakin reformis dan
transparansi dalam menjalankan amanat penegakkan hukum. Dengan dirangkulnya kalangan
Pers (media massa), LSM, dan masyarakat, penegakan hukum dapat dikontrol dan
dievaluasi kinerjanya. . Citra POLWAN di daerah Bali harus senantiasa dipacu
dan ditingkatkan baik dalam pelaksanaan tugas selaku anggota POLRI dan penegak
hukum maupun keberadaannya sebagai anggota masyarakat sehingga terus menjadi
contoh dan teladan yang mampu mengayomi, menuntun dan melindungi sesama kaum
perempuan. Bersama POLRI dan POLWAN kita bertekad bangun negeri ini dengan
bersih, aman, damai dan rukun.
“Laki-laki dan perempuan adalah sebagai dua sayapnya seekor burung.
Jika dua sayap sama kuatnya, maka terbanglah burung itu sampai ke puncak yang setinggi-tingginya;
jika patah satu dari pada dua sayap itu, maka tak dapatlah terbang burung itu
sama sekali (Bung Karno)
Selamat hari ulang tahun Polda Bali, semoga dapat
melakukan pembenahan yang bijaksana di setiap lini kehidupan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar